akhlak

Adakah Amalan Khusus Supaya Utang Cepat Dibayar Oleh Si Peminjam?

Januari 27, 2021
Beranda
akhlak
Adakah Amalan Khusus Supaya Utang Cepat Dibayar Oleh Si Peminjam?
Adakah Amalan Khusus Supaya Utang Cepat Dibayar Oleh Si Peminjam?

hijaz.id
- Utang merupakan perkara yang wajib untuk diselesaikan, termasuk ketika kita meninggal pun, utang merupakan hal pokok yang bisa menjadi tanggung jawab ahli waris. Hal ini menunjukkan betapa utang itu penting sekali untuk diselesaikan.
Mengenai perkara utang, sebaiknya kita selesaikan sebelum ajal menjemput. Namun, seringkali kita dihadapkan pada orang yang sulit dalam menyelsaikan utang. Maka, adakah amalan khusus yang disyari’atkan supaya si peminjam bisa cepat membayar utangnya kepada kita? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Ammi Nur Baits.

Tidak ada doa tertentu agar dimudahkan untuk menagih utang. Oleh karena itu, Anda bisa berdoa dengan bahasa apapun yang Anda pahami agar dimudahkan dalam menagih utang.

Hanya saja, ada aturan dalam menagih utang. Aturan ini Allah tuangkan di akhir surat Al-Baqarah. Setelah Allah menjelaskan haramnya riba dan bahaya riba, melalui firman-Nya:


 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ( ) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُون

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kalian orang beriman. Jika kalian tidak bersedia melakukannya, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan rasul-Nya. Jika kalian mau bertaubat maka kalian mendapatkan uang pokok kalian. Kalian tidak dianggap mendzalimi dan tidak didzalimi.” (QS. Al-Baqarah: 278 – 279)

Dengan ayat ini Allah menegaskan haramnya riba, yang itu merupakan keuntungan dari transaksi utang piutang.

Selanjutnya, Allah jelaskan bagaimanakah ketika ada masalah dalam penagihan utang. Di ayat berikutnya Allah jelaskan:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Jika dia (yang berutang) dalam kesulitan (tidak bisa melunasi setelah jatuh tempo), maka tunggulah sampai mendapatkan kondisi yang mudah (sehingga bisa melunasi utangnya). Dan jika kalian sedekahkan (diputihkan utangnya) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Ketika orang yang berutang dalam kondisi ‘kesulitan’, sehingga tidak mampu melunasi pada saat jatuh tempo, maka kita wajib memberi kesempatan tambahan waktu. Tapi ingat, ini hanya berlaku ketika dia kesulitan, bukan karena malas bayar utang. Karena orang yang mampu melunasi utang, tapi dia menundanya maka ini termasuk kedzaliman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penundaan utang dari orang yang mampu melunasi adalah kedzaliman.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dll)

Wallahu a’lam bish shawab.