Jasa Hukum

Januari 06, 2024
Beranda
Jasa Hukum

JASA HUKUM 

Memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) atas suatu permasalahan hukum, Legal Drafting dan Legal Audit terhadap surat – surat perjanjian, melakukan perundingan dan negoasiasi, melakukan jasa penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya.

Kami Menyediakan Layanan Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi,  membantu klien dalam menyelesaikan masalah hukum bersama praktisi yang berkompeten dan profesional;.

Membantu memberikan keputusan terbaik bagi klien, serta menginformasikan perkembangan permasalahan yang sedang dihadapi klien di seluruh Wilayah Indonesia Wilayah Kota Cirebon, Sumber, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Brebes, Tegal, Selawi, Jawa Barat Khususnya.

LITIGASI

Litigasi adalah merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum, baik kasus Perdata maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).

NON LITIGASI

Non-Litigasi adalah merupakan pelayanan jasa hukum dimana kami membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau tepatnya penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan.


KENPA HARUS MEMILIH KAMI?


    1. Berpengalaman: Kami memiliki mitra pengacara yang berpengalaman dalam menyelesaikan banyak sengketa hukum di bidang  Pidana, Perdata dan keluarga
    2. Fleksibel: Kami bekerja sefleksibel mungkin agar memudahkan klien bertemu dan berkonsultasi dengan mitra  pengacara kami.
    3. Tepat Waktu: Menyelesaikan pekerjan tanpa harus ditunda-tunda adalah prinsip yang dipegang oleh mitra  pengacara kami.
    4. Harga Terjangkau: Harga yang kami tawarkan adalah harga yang sangat terjangkau.
    5. Menjaga Informasi Klien: Mitra pengacara memiliki kewajiban menjaga seluruh informasi yang diberikan calon klien atau  klien berkaitan dengan perkara yang dihadapinya.
    6. Mengedepankan Perdamaian: Mengedepankan perdaiaman atau win-win solution bagi para pihak yang bersengketa.