Artikel

Pengertian Surat Kuasa, Ciri, Jenis, dan Fungsinya

September 01, 2023
Beranda
Artikel
Pengertian Surat Kuasa, Ciri, Jenis, dan Fungsinya
Ngajihukum.com - Di era yang tingkat mobilitasnya sangat tinggi seperti saat ini. Banyak dari kita yang masih membutuhkan bantuan profesional dalam mengurus segala sesuatu termasuk permasalahan hukum pada kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, bagi orang-orang yang tidak memiliki waktu untuk mengurus persoalan hukumnya atau orang-orang awan yang masih belum mengerti tentu membutuhkan bantuan dari para profesional lain untuk menyelesaikan urusan-urusan pekerjaan yang tidak dapat mereka tangani sendiri.

Para profesional ini ketika ditunjuk untuk membantu setiap persoalan tersebut tentu akan mengikatkan dirinya pada perikatan hukum dengan membuat surat kuasa sebagai bukti perikatan hukum antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
Lalu, apa yang dimaksud dengan surat kuasa? Bagaimana ciri dan fungsinya?

Pengertian Surat Kuasa

Surat Kuasa adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada kuas seseorang untuk mengurus sesuatu seperti persoalan hukum, pribadi, maupun pengurusan lainnya yang ditujukan oleh pemberi kuasa melalui penerima kuasa.
Pemberian Kuasa ini sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1792 KUH Perdata yang menerangkan sebagai berikut “suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan’’.

Ciri-ciri Surat Kuasa

Dalam membuat surat kuasa, tentunya harus teliti agar dapat dimengerti dan dipahami. Berikut adalah ciri-cirinya :
1. Menggunakan bahasa yang baku dan mudah dimengerti.
2. Memiliki isi pernyataan pengalihan kekuasaan ataupun wewenang dari diri sendiri kepada pihak lain untuk melakukan beberapa hal.
3. Bahasa yang tertuang pada surat kuasa harus disusun secara singkat, padat, dan jelas sesuai dengan fungsinya.

Jenis-jenis Surat Kuasa

1. Surat Kuasa Umum

Surat Kuasa Umum diatur dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi "Pemberi kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas".
Surat kuasa umum bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberian kuasa. Sedangkan untuk memindahtangankan benda-benda, atau perbuatan lain yang hanya dilakukan oleh pemilik, tidak dapat menggunakan surat kuasa umum.

2. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
Bentuk surat kuasa inilah yang dapat menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan, mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal.
Surat kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi "Pemberi kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa".

3. Surat Kuasa Istimewa

Surat Kuasa istimewa bersifat limitatif, yaitu terbatas dalam tindakan tertentu dan sangat penting. Bahkan, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan pada surat secara personal.
Agar surat pemberian kuasa istimewa ini sah di depan hukum, maka semua pihak yang terlibat dalam penulisan surat harus melakukan pengambilan sumpah, serta berbentuk berupa akta otentik atau akta notaris.
Umumnya, surat pemberian kuasa istimewa dibuat oleh pihak yang sedang terjerat masalah hukum dan dialihkan kepada pengacara maupun lembaga hukum. Misalnya, untuk memindahkan kepemilikan benda hingga membuat pernyataan damai bahkan menandatangani kepentingan pemberi kuasa.

4. Surat Kuasa Insidentil

Kata insidentil diartikan bahwa penulisan surat ini berdasarkan suatu insiden maupun peristiwa. Biasanya, surat dibuat oleh pemberi dan penerima kuasa yang masih mempunyai hubungan darah (keluarga). Misalnya saja, untuk berbicara di pengadilan setelah memperoleh izin dari ketua pengadilan. Adapun penerima kuasa bukan seorang pengacara dan tidak menerima uang dari pemberi kuasa.

5. Surat Kuasa Subtitusi

Yang dimaksud dengan kuasa substitusi adalah penggantian penerima kuasa melalui pengalihan. Atau dengan kata lain bahwa kuasa substitusi adalah kuasa yang dapat dikuasakan kembali kepada orang lain.

6. Surat Kuasa Pribadi

Jenis surat pemindahan kuasa pribadi memiliki sifat non formal dan diterbitkan secara pribadi, perorangan atau personal. Umumnya, surat ini dibuat untuk beberapa urusan terkait dengan dokumen pribadi. Misalnya saja contoh surat pemberian kuasa pengambilan uang, pengambilan gaji pensiun, pengambilan barang, hingga pengambilan dokumen dan lainnya.

Dalam pembuatan surat kuasa, harus memiliki kejelasan mengenai identitas baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa. Kemudian didalam surat kuasa juga harus disebutkan apa saja yang dikehendaki oleh penerima kuasa dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (bermaterai) baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa.

Fungsi Surat Kuasa

1. Memberikan wewenang: Surat kuasa memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu urusan atau tindakan hukum atas nama pemberi wewenang.
2. Meningkatkan efisiensi: Surat kuasa memungkinkan pemberi wewenang untuk mengumpulkan informasi, menandatangani dokumen, dan melakukan tindakan hukum tanpa harus hadir secara fisik.
3. Menghindari masalah hukum: Surat kuasa membantu mengatasi masalah hukum yang mungkin timbul jika pemberi wewenang tidak dapat melakukan tindakan hukum sendiri.
4. Melindungi kepentingan: Surat kuasa membantu melindungi kepentingan pemberi wewenang dengan memberikan wewenang kepada pihak yang terpercaya untuk melakukan urusan atas namanya.
5. Mempermudah urusan: Surat kuasa mempermudah urusan pemberi wewenang dengan memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum atas namanya.

Jadi dapat simpulkan bahwa kegunaan Surat Kuasa ialah untuk digunakan mengurus hal-hal resmi dan juga tidak resmi yang lebih bersifat pribadi baik meliputi segala persoalan pemberi kuasa baik persoalan Hukum maupun persoalan lainnya.



Sumber :
1. Liliana Tedjosaputro, Kajian Hukum Pemberian Kuasa Sebagai Perbuatan Hukum Sepihak Dalam Surat Kuasa Membebankan Hal Tanggungan, (Semarang, Jurnal Spektrum Hukum : 2016).
2. Bayu Pratomo Herjuno Satito, Pengertian Surat Kuasa, Ciri, Komponen, dan Jenisnya, (https://www.fortuneidn.com/news/amp/bayu/pengertian-surat-kuasa-ciri-komponen-dan-jenisnya) diakses pada 31 Agustus 2023
3. Cristian Tarihoran, 3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus, (https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-surat-kuasa-umum-dan-surat-kuasa-khusus-cl5976/) diakses pada 31 Agustus 2023
4. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/11/11/surat-kuasa
5. https://kamus.tokopedia.com/s/surat-kuasa/ diakses pada 31 Agustus 2023
https://integrasolusi.com/blog/surat-kuasa-pengertian-fungsi-jenis-contoh-dan-ciri-cirinya/ diakses pada 31 Agustus 2023