Artikel Hukum perdata

Pengertian Gugatan, Jenis, bentuknya dalam Hukum Acara Perdata

September 15, 2023
Beranda
Artikel
Hukum perdata
Pengertian Gugatan, Jenis, bentuknya dalam Hukum Acara Perdata
Mengenal Jenis - Jenis Gugatan dalam Hukum Acara Perdata

Ngajihukum.com
- Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan. Gugatan dapat diajukan jika seseorang merasa telah dicederai haknya oleh seseorang lainnya. Dalam mengajukan surat gugatan haruslah memenuhi beberapa syarat agar gugatan tersebut dapat diterima dan diadili dengan baik.


Pengertian Gugatan

Yang dimaksud dengan gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat
kepada tergugat melalui pengadilan. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2
(dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan
umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang
merugikan pihak penggugat. Terjadinya gugatan umumnya setelah pihak tergugat melakukan
pelanggaran hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat tidak mau secara sukarela
memenuhi hak dan kewajiban yang diminta oleh pihak penggugat, sehingga akan timbul
sengketa antara penggugat dan tergugat. Sengketa yang dihadapi oleh pihak apabila tidak bisa
diselesaikan secara damai di luar persidangan umumnya perkaranya diselesaikan oleh para pihak
melalui persidangan pengadilan untuk mendapatkan keadilan (Sarwono, 2011: 31).

Gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak
(kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan
menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan
kerugian itu melalui pengadilan, yang dalam objek pembahasan ini adalah pengadilan negeri.
Oleh karena itu, syarat mutlak untuk dapat menggugat ke pengadilan haruslah atas dasar adanya
perselisihan atau sengketa (Sophar Maru Hutagalung, 2011: 1).

Adapun yang dimaksud “pihak lain” itu bisa terdiri dari seseorang, beberapa orang, atau
sekelompok orang, baik atas nama suatu badan hukum maupun yang bukan badan hukum.
Adapun pihak yang mengajukan tuntutan disebut dengan “penggugat” atau kalau lebih dari satu
disebut “para penggugat”. Adapun pihak yang dituntut di pengadilan disebut “tergugat” atau
kalau lebih dari satu disebut “para tergugat”. Dengan kata lain yang lebih ringkas, gugatan
adalah tuntutan hak yang diajukan oleh pihak penggugat kepada pihak tergugat melalui
pengadilan (Sophar Maru Hutagalung, 2011: 1).

Pengertian gugatan atau surat gugatan menurut para ahli, sebagai berikut :

1. Prof Sudikno Mertokusumo mendefinisikan gugatan sebagai tuntutan perdata (burgerlijke vodering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain.
2. Retnowulan Sutantio menjelaskan bahwa gugatan harus ada seorang atau lebih yang merasa haknya telah dilanggar, tetapi orang yang dirasa melanggar haknya tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu.
3. Dr. Mukti Arto, SH menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan surat gugatan adalah surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak


Dalam hukum acara perdata sebenarnya terdapat banyak jenis-jenis gugatan. Biasanya dikampus kita hanya dikenalkan 3 (tiga) jenis-jenis gugatan, yaitu (1) gugatan voluntair atau biasa disebut permohoan, (2) gugatan contentiosa atau biasa disebut gugatan yang mengandung sengketa, serta (3) gugatan class action atau biasa disebut dengan gugatan kelompok. Namun, dalam perkembangan hukum acara perdata Indonesia saat ini, terdapat 2 (dua) jenis gugatan yang saat ini dapat diajukan para pihak yaitu (1) gugatan legal standing serta (2) gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara.

Terhadap jenis-jenis gugatan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

GUGATAN VOLUNTAIR

Gugatan voluntair ini dapat diartikan sebagai salah satu jenis gugatan yang diajukan atas dasar permohonan ke pengadilan negeri. Banyak yang mengatakan bahwa voluntair ini bukanlah gugatan sebab tidak mengandung sengketa, sehingga tidak tepat dikatakan sebagai “gugatan”, namun lebih tetap dikatan sebagai “permohonan”.

Adapun dasar hukum gugatan voluntair ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 (diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999, Namun saat ini telah diubah lagi menjadi 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan:

“Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan perdilan mengandung pengrtian di dalamnya penyelesaian masalahyang bersangkutan dengan yuridiksi voluntair.”

Adapun ciri-ciri dari gugatan voluntair ini adalah:

Permasalahan yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata;
Permasalahan yang dimohonkan tidak mengandung sengketa;
Tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan.
Para pihak disebut Pemohon dan Termohon.
 

GUGATAN CONTENTIOSA

Gugatan contentiosa dapat diartikan sebagai jenis gugatan yang mengandung 2 (dua) pihak/ party. Dalam prakteknya, gugatan ini biasanya disebut dengan gugatan biasa.

Adapun ciri-ciri dari gugatan contentiosa ini adalah:

Permasalahan yang diajukan bersifat dua pihak;
Adanya unsur sengketa dalam gugatan ini;
Terdapat lawan atau pihak lain yang bisa ikut diseret dalam gugatan ini, dan
Para pihak disebut Penggugat dan Tergugat.
 

GUGATAN CLASS ACTION 

Ketiga adalah gugatan class action, yaitu gugatan yang diberikan kepada suatu kelompok berperkara dan seorang atau lebih anggotanya menggugat ataupun digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut menjadi bagian dari anggota kelompok.

Salah satu dari jenis - jenis gugatan ini dapat dijadikan sebagai metode individu dengan tuntutan sejenis supaya bergabung bersama untuk mengajukan tuntutan. Tujuannya supaya lebih efisien.

Selain bertujuan agar perkara jauh lebih efisien, fungsi dari class action adalah supaya proses berperkara lebih ekonomis. Selain itu juga menghindari putusan berulang – ulang sampai berisiko adanya putusan inkonsistensi dalam perkara yang sama.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002, gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Gugatan Class Action ini dapat diartikan sebagai gugatan kelompok. Disebutkan padaClass Action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuntction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak, misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class repesentatif) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members .

Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gugatan Class Action ini diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Disebutkan dalam Pasal 1 huruf (a) Class Action diartikan suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Kemudian, terdapat 2 (dua) syarat untuk mengajukan gugatan class action ini yang dapat dibedakan menjadi syarat materiil dan syarat formil yaitu sebagai berikut:

Pasal 2 dapat dikatakan sebagai syarat materil, yaitu:

Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Pasal 3 dapat dikatakan sebagai syarat formil terkait dengan surat gugatannya, yaitu:

Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
 

GUGATAN LEGAL STANDING 


Gugatan legal standing ini dapat diartikan secara luas, yaitu hak seseorang atau kelompok orang atau organisasi untuk tampil sebagai penggugat di pengadilan guna mengajukan gugatan perdata. Pada dasarnya gugatan legal standing ini diajukan dengan dasar mewakili kepentingan umum (publik) atau kepentingan lingkungan. Di Indonesia, gugatan legal standing tersebut diartikan sebagai gugatan organisasi kelompok untuk mewakili kepentingan umum (pulbik) guna kepentingan lingkungan.

Salah satu peraturan yang mengakomodir adanya kedudukan hukum organisasi untuk melakukan gugatan legal standing adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan dalam Pasal 91 ayat (1) bahwa:

Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil;
Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan yaitu (a) Berbentuk badan hukum, (b) Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan (c) Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
 

GUGATAN CITIZEN LAW SUIT


Sebenarnya istilah gugatan citizen law suit tersebut diperkenalkan dan berkembang di negara-negara yang memakai sistem hukum common law. Dalam sistem hukum common law, citizen law suit dapat dipersamakan dengan acta popularis. Menurut sejarahnya, istilah acta popularis tersebut dikenal pertama kali ketika bangsa romawi dalam sistem hukumnya mengenal adanya gugatan perwakilan untuk kepentingan umum. Kemudian, dalam perkembangan berikutnya, actio popularis dikenal dan diterapakan dinegara-negara amerika latin dengan istilah “people’s legal action”yang diterjemahkan gugatan oleh masyarakat. Pada prinsipnya, citizen law suit merupakan suatu gugatan warga negara yang banyak dikenal dalam sistem hukum amerika serikat, india, australia khususnya dalam bidang hukum lingkungan. Khusus di amerika serikat sendiri, citizen law suit tersebut diperkenalkan pertama kali pada tahun 1970 dalam Clean Air Act (article 304). Selain itu, diatur juga dalam beberapa peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan amerika serikat seperti Clean Water Act (article 305), Comperehsive Envarimental Response Compensation and Liability Act (Article 310), Resorce Convention and Recovery Act (Article 7002). Didalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara demi kepentingan lingkungan hidup, dapat mengajukan gugatan terlepas apakah dia mengelami langsung dampak terhadap lingkungan.

Untuk di Indonesia sendiri, gugatan citizen law suit bukankan merupakan suatu bentuk gugatan yang dikenal atau populer walalupun terdapat banyak pihak yang pernah mencoba mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan. Oleh karena tidak dikenal, apabila terdapat suatu gugatan yang masuk dalam pengadilan umum atas nama masyarakat dan kepentingan umum dengan mengatasnamakan citizen law suit, maka majelis hakim akan merujuk pada Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok (class action).  Artinya,  gugatan citizen law suit yang diajukan akan dinilai apakah telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 atau tidak. Apabila majelis hakim menggunakan Perma No. 1 Tahun 2002 sebagai rujukan, dapat dipastikan akan timbul suatu permasalahan, yaitu gugatan citizen law suit yang diajukan akan dinilai seolah-olah sama dengan gugatan kelompok (class action), padahal diketahui antara gugatan citizen law suit dan gugatan kelompok (class action) memiliki karakter hukum berbeda, sehingga suatu gugatan citizen law suit yang diajukan  berpotensi ditolak atau tidak diterima oleh pengadilan. Namun, tidak semua  gugatan citizen law suit tersebut pernah diajukan ke  pengadilan ditolak atau tidak dapat diterima, sebab dalam prakteknya, apabila terdapat hakim yang memprioritaskan aspek keadilan dan aspek kemanfaatan dalam memutus perkara, maka bisa jadi suatu gugatan citizen law suit yang diajukan  diterima oleh pengadilan dengan dasar melindungi hak-hak waga negara yang terabaikan.

Salah satu contoh gugatan citizen law suit yang sempat dikabulkan dan menjadi perhatian publik adalah gugatan yang diajukan oleh penggugat ke PN Jakarta Pusat yang terdiri dari  pemerhati, aktivis dan orang tua murid yang berjumlah 58 (lima puluh delapan) orang sebagai korban dari dilaksanakannya “Ujian Nasional (UN)” pada tahun 2006. Dalam gugatan tersebut,  penggugat menjelaskan bahwa Pada tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2006 telah dilangsungkan UN untuk satuan pendidikan SMA, SMK, MA dan sederajat. Sedangkan untuk satuan  pendidikan SMP, MTs, dan sederaja mengadakan ujian pada tanggal 22, 23, dan 24 Mei 2006. Adapun standar yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan pada saat itu, adalah sebesar 4,25 (empat koma dua lima) setiap mata pelajaran dengan rata-rata ketiga mata pelajaran sebesar 4,5 (empat koma lima). Akibat pelaksanaan ujian tersebut,  terdapat jumlah peserta didik menengah atas (SMA, SMK, MA dan sederajat) seluruh Indonesia yang tidak lulus sebanyak 167.865 siswa dari 1.958.746 siswa dan peserta didik tingkat lanjutan tingkat  pertama (SMP, MTs dan sederajat) sebanyak 230.184 siswa dari 2.008.938 siswa di seluruh Indonesia. Para orang tua murid dari siswa-siswa peserta didik yang tidak lulus merasa bahwa terdapat beberapa ketidakadilan yang terjadi dalam pelaksanaan UN ditambah dengan tidak adanya kesempatan untuk diadakan UN susulan yang mengakibatkan hak-hak pelajar di Indonesia hilang dan tidak menajani pendidikan yang normal. 


BENTUK GUGATAN


Dalam Herziene Indonesische Reglement (“HIR”) dikenal 2 (dua) macam bentuk surat
gugatan yaitu;

1. Gugatan Tertulis

Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan di hadapan pengadilan daripada
bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yang menyatakan bahwa gugatan perdata
pada tingkat pertama harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang
ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Dengan demikian, yang berhak dan berwenang
dalam mengajukan surat gugatan adalah; (i) penggugat dan atau (ii) kuasanya.

2. Gugatan Lisan

Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara
lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata,
karena bentuk gugatan lisan diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 RBg) yang berbunyi:
“bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada
Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan atau menyuruh mencatatnya”. Ketentuan
gugatan lisan yang diatur HIR ini, selain untuk mengakomodir kepentingan penggugat buta huruf
yang jumlahnya masih sangat banyak di Indonesia pada masa pembentukan peraturan ini, juga
membantu rakyat kecil yang tidak mampu menunjuk jasa seorang advokat atau kuasa hukum
karena dapat memperoleh bantuan dari Ketua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili suatu
perkara perdata untuk membuatkan gugatan yang diinginkannya.