Hukum perdata

Sumber Hukum Perdata

Juli 04, 2022
Beranda
Hukum perdata
Sumber Hukum Perdata

Sumber Hukum Perdata:
Menurut Volmare, pengertian hukum perdata yang berkaitan dengan sumbernya dibagi atas dua hal, yakni tertulis dan tidak tertulis.

1. Sumber Hukum Perdata Tertulis

a. AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving)
Sumber yang pertama ini merupakan rangkaian dari ketentuan-ketentuan umum yang dimiliki oleh Belanda dan kemudian diterapkan di Indonesia. Ketentuan umum tersebut dijadikan sebagai pedoman yang berlaku pada masyarakat.
b. KUH Perdata atau Bergelijk Wetboek (BW)
Sumber hukum Burgelik Wetboek memiliki kesamaan dengan dengan sumber hukum tertulis yang pertama, yakni Algemene Bepalingen. Perbedaannya terletak pada asas yang digunakan, yakni pada sumber ini menggunakan asas konkordansi.
c. KUH Dagang atau Wetboek van Koophandel 
Sumber hukum ini mengatur mengenai dua hal. Pertama, mengenai perdagangan secara umum. Lalu, yang kedua mengatur mengenai hak dan kewajiban yang berlaku dalam bidang pelayaran.
d. UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
UU Perkawinan merupakan salah satu upaya unifikasi hukum perdata yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia. Tapi, untuk penduduk yang beragama Islam, ketentuan yang mengatur perkawinan dan perceraian merujuk pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
e. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Dasarnya, hukum ini mengatur mengenai lingkup pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat.
UU ini adalah penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus di lakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur

2. Sumber Hukum Perdata Tidak Tertulis

Sumber dari hukum perdata tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang biasa dilakukan oleh perseorangan yang akhirnya dijadikan sebagai panduan atau sumber hukum.