Hukum pidana

Sumber-sumber Hukum Pidana

Juli 04, 2022
Beranda
Hukum pidana
Sumber-sumber Hukum Pidana

Hukum pidana di Indonesia bersumber dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hal ini mengingat sistem hukum Indonesia bersifat pluralistik. 

Meski demikian, menurut Bambang Poernomo, sumber utama hukum pidana terdapat dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya, serta hukum adat atau hukum rakyat yang masih hidup. 

Dengan demikian, sumber hukum pidana yaitu:

1. Wetboek van strafrecht (S. 1915 No.732) atau KUHP yang merupakan kodifikasi hukum pidana sebagai induk peraturan hukum pidana positif.

2. Peraturan hukum pidana di luar kodifikasi: a. Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 (LN RI Tahun 1951 No.78) tentang senjata api. b. Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsu (LN RI Tahun 1999 No.140) jo. Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (LN RI Tahun 2001 no 134) jo UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (LN RI Tahun 2002 No 137)