Artikel Hukum perdata

Bagaimana Langkah Hukum jika Pasangan Membatalkan Pernikahan secara sepihak?

Maret 31, 2023
Beranda
Artikel
Hukum perdata
Bagaimana Langkah Hukum jika Pasangan Membatalkan Pernikahan secara sepihak?
Ilustrasi source: liputan6.com


 

Bagaimana langkah hukum bagi calon pasangan suami/istri yang membatalkan rencana pernikahan secara sepihak?

Pada dasarnya, pernikahan merupakan sesuatu yang diidam-idamkan oleh setiap orang. Sebagai wujud demi terpenuhinya pendamping hidup dan agar bisa meneruskan turunan, maka pernikahan ialah solusinya.

Namun dalam praktiknya, tak sedikit kasus atau permasalahan yang timbul dari suatu pernikahan. Bahkan, belakangan kita ketahui lebih banyak juga persoalan ini timbul sebelum melangsungkan pernikahan. Seperti contoh kasus di atas dimana secara sepihak salah satu pasangan pernikahan telah membatalkan rencana pernikahan tanpa dilakukan musyawarah yang baik sehingga menyebabkan terjadinya kerugian bagi salah satu pihak lainnya.

Kerugian ini tentu bukan hanya kerugian secara materil, namun secara moril sudah pasti salah satu pasangan tersebut juga merasakan akibat dari pembatalan itu.

Lalu, bagaimana langkah hukumnya?
Pada dasarnya untuk menjawab pertanyaan di atas langkah utama yang harus dilakukan terlebih dahulu bagi pasangan yang dirugikan ialah : 

  1. Membuat dan memberikan Somasi (teguran) secara tertulis yang ditujukan kepada pasangan yang telah membatalkan rencana pernikahan tersebut. Somasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang telah membatalkan apakah ingin bertanggung jawab secara kekeluargaan atau tidak. Apabila dirasa pihak tersebut menanggapi somasi tersebut dengan baik-baik dan bersedia menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan. Maka upayakan agar mempertemukan kedua keluarga untuk merundingkannya secara bersama-sama.
  2. Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri setempat. Gugatan ini bertujuan untuk meminta ganti kerugian atas seluruh biaya yang timbul akibat rencana pernikahan. 


Sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan pasal 58 KUHPerdata yang menyebutkan sebagai berikut:

Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu 18 bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.

Kemudian dalam pasal 1365 KUH Perdata juga telah menyebutkan bahwa :

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Kasus tersebut pernah terjadi dan telah diputus sebagaimana yurisprudensi Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 yang pada intinya menerangkan bahwa dengan tidak terpenuhinya janji pasangan yang berjanji untuk mengawini penggugat alias membatalkan perkawinan, tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Perbuatan tergugat tersebut merupakan suatu PMH sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat, maka tergugat wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya.

Demikian jawaban dari kami terkait langkah hukum yang dapat ditempuh jika pasangan membatalkan perkawinan sepihak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.



Sumber/Dasar Hukum
Pasal 58 dan 1365 KUH Perdata ,Yurisprudensi, Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984