Artikel Hukum pidana

Wajib Tahu! Begini Alur Penanganan Perkara Pidana

Maret 08, 2023
Beranda
Artikel
Hukum pidana
Wajib Tahu! Begini Alur Penanganan Perkara Pidana
Wajib Tahu! Begini Alur Penanganan Perkara Pidana

Ngajihukum.com - Perkara pidana adalah suatu perkara yang perbuatan  dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Nah, untuk anda yang awam akan hukum kali ini kami akan memberi informasi tentang alur penanganan dalam perkara pidana. yuk baca penjelasannya berikut ini :


1. LAPORAN, PENGADUAN, TERTANGKAP TANGAN

LAPORAN
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

PENGADUAN
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

TERTANGKAP TANGAN
Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. 
Dasar Hukum Pasal 1 KUHAP


2. PENYELIDIKAN,PENYIDIKAN, 

PENYELIDIKAN
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh UU. Dasar Hukum Pasal 1 KUHAP

Kegiatan Penyelidikan dilakukan guna memastikan bahwa laporan polisi yang diterima dan ditangani penyelidik/penyidik merupakan tindak pidana yang perlu diteruskan dengan tindakan penyidikan. Kegiatan Penyelidikan meliputi: Pengamatan, Wawancara, Pembuntutan, Penyamaran, Mengundang/memanggil terduga baik secaralisan/tertulis guna menghimpun keterangan. PERKAPOLRI No 12/2009

PENYIDIKAN
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yg diatur UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti yg dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yg terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dasar Hukum Pasal 1 KUHAP


3. PENANGKAPAN,PENAHANAN, DAN PENGGELEDAHAN

PENANGKAPAN
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas POLRI dengan memperhatikan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yg mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yg dipersangkakan serta
tempat ia diperiksa.

PENAHANAN
Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa ug diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yg cukup, dalam hal adanya keadaan yg menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

PENGGELEDAHAN
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yg ditentukan dalam UU.
Dasar Hukum Pasal 18, 21, dan 32 KUHAP

4. PRA PENUNTUTAN & PENUNTUTAN

PRA PENUNTUTAN
Pra Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk memberi petujuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik. penuntut umum mempunyai wewenang untuk menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu. Penyidik hanya menyerahkan berkas perkara saja. dalam hal penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21), penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

PENUNTUTAN
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yg berwenang dalam hal dan menurut cara yg diatur dalam UU ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di persidangan.
Dasar Hukum KUHAP


5. PROSESS PERSIDANGAN

PEMBACAAN DAKWAAN
Surat dakwaan yaitu surat yg memuat suatu perumusan dari tindak pidana yg didakwakan.

EKSEPSI
Tangkisan (plead) atau pembelaan yg tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi poko perkara, tetapi keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat formal yg melekat pada surat dakwaan.

PEMBUKTIAN
Pembuktian meliputi: keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, keterangan terdakwa.

PEMBACAAN TUNTUTAN
Surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan selesai yg berisikan tuntutan pidana.

PLEDOI (PEMBELAAN)
Setelah pembacaan tuntutan, setelahitu giliran terdakwa atau penesehat hukumnya membacakan pembelaannya.

REPLIK
Jawaban Penuntut umum atas Pembelaan terdakwa/penasehat hukumnya.

DUPLIK
Jawaban terdakwa atau pensehat hukumnya.

PUTUSAN
Putusan Hakim yg dapat berupa pemidanaan/bebas/lepas dari segala penuntutan menurut cara yg diatur Uu.

Dasar Hukum KUHAP

Sekian, semoga bermanfaat 🙂