Artikel

Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Leasing atau Dept Collector dijalan

April 03, 2023
Beranda
Artikel
Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Leasing atau Dept Collector dijalan
Ngajihukum.com - Apabila kita mendengar nama Dept Collector atau biasa dikenal leasing. Mungkin yang terlintas dalam benak kita ialah orang yang sering mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Dengan postur tubuh yang besar dan sangar, dan selalu memaksa merampas kendaraan debitur terutama bagi debitur yang tidak mampu melaksanakan kewajiban mencicil kendaraan.

Debt collector berasal dari bahasa Inggris yang merupakan gabungan dari debt dan collector. Kata debt berarti utang dan collector berarti pengumpul atau penagih. Kemudian, bila digabungkan, debt collector artinya adalah penagih utang. Atau lebih jelasnya Dept Collector adalah seseorang yang bekerja di bidang jasa penagihan hutang yang dipekerjakan oleh pihak ketiga (bank) untuk menjalankan penagihan atas hutang debitur yang dianggap macet.

Jika ada pertanyaan, apakah Dept Collector dalam menjalankan tugas pekerjaannya memiliki dasar hukum?
Hingga saat ini, belum ada ketentuan hukum yang mengatur atau menjadi landasan bagi pekerjaan Dept Collector.
Namun, Dept Collector dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya diatur dalam Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009) serta perubahannya.

Lalu bagaimana caranya jika kita bertemu dengan Dept Collector? 
Dalam hal ini, kami selaku Tim Hukum Trafalgar Law Office mencoba memberikan tips dan cara bagi kawan-kawan semua ketika menemui Dept Collector, terutama Dept Collector yang kasar saat melakukan penagihan.
Begini caranya, pertama yang harus saudara lakukan adalah bersikap tenang dan rileks. Pada saat saudara didatangi oleh Dept Collector saudara tidak boleh merasa gugup dan takut. Saudara tetap harus tenang dan tanyakan maksud kedatangan Dept Collector tersebut.

Saudara harus dapat menjelaskan alasan saudara belum bisa membayar cicilan dan tagihan tersebut. Minta tenggang waktu kepada Dept Collector untuk bisa memaklumi keadaan saudara saat ini.

Namun bagaimana jika Dept Collector bertemu dengan saudara di jalan dan mencoba merampas kendaraan milik saudara?

Yang pertama saudara segera ambil kunci kendaraan dan segera masukan ke saku pakaian.
Kedua saudara wajib menanyakan beberapa pertanyaan kepada dep Collector tersebut:
1. Kartu identitas atau Sertifikat Profesi
2. Surat tugas dept Collector
3. Putusan Pengadilan bukti saudara telah wanprestasi
4. Surat Sita Eksekusi atas kendaraan saudara
5. Bukti jaminan fidusia

Apabila Dept Collector tersebut tidak bisa menunjukkan beberapa surat di atas. Maka saudara berhak untuk menolak untuk berbicara dengan Dept Collector tersebut.

Apabila Dept Collector tersebut masih bersikap kasar dan memaksa. Maka saudara boleh berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar dan segera datang menemui kantor Polisi terdekat untuk melaporkan percobaan perampasan atas kendaraan saudara. 

Perbuatan Dept Collector tersebut bisa dijerat dengan ketentuan Pasal 482 UU 1/2023 (KUHP) yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:

1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Nah kemudian, saudara juga harus tahu bahwa Dept Collector dalam menjalankan tugas pekerjaannya juga wajib mentaati serta mematuhi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan perubahannya, sebagai berikut:

1. Dalam melakukan penagihan, debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2. Penagihan dilarang dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;
3. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;
5. Jika penagihan dilakukan menggunakan sarana komunikasi, dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit;
7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit; dan
8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.

Demikian tips dan cara menghadapi Dept Collector yang bisa kami bagikan kepada saudara. Apabila saudara membutuhkan konsultasi lebih lanjut, saudara bisa menghubungi kami di akun Instagram resmi kami Trafalgar Law Office.
Terimakasih.....