Artikel berita

Mengapa Mahkamah Konstitusi Menghapus Kewenangan Jaksa dalam Mengajukan PK?

April 26, 2023
Beranda
Artikel
berita
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menghapus Kewenangan Jaksa dalam Mengajukan PK?
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menghapus Kewenangan Jaksa dalam Mengajukan PK
Sumber gambar: Media Indonesia

Ngajihukum.com
- Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang berperan dalam menyelesaikan sengketa konstitusional di Indonesia. Salah satu jenis sengketa yang dapat diajukan ke MK adalah Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, kewenangan untuk mengajukan PK diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Namun, pada tahun 2018, MK mengeluarkan putusan yang menghapus kewenangan tersebut.

Mengapa MK mengambil keputusan untuk menghapus kewenangan Jaksa dalam mengajukan PK? Alasannya adalah untuk menjaga independensi lembaga peradilan. Dengan memberikan kewenangan PK hanya kepada para pihak yang terkait langsung dengan perkara, yaitu terdakwa atau pemohon PK, MK berharap dapat mengurangi kemungkinan adanya intervensi dari pihak lain yang tidak berkepentingan dalam perkara.

Selain itu, penghapusan kewenangan Jaksa dalam mengajukan PK juga dapat memperkuat posisi JPU sebagai pihak yang netral dan objektif dalam melakukan penuntutan terhadap kasus-kasus pidana. Sebagai JPU, tugasnya adalah untuk membuktikan kebenaran atas dakwaan yang diajukan, bukan untuk mengajukan permohonan PK untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, meskipun kewenangan Jaksa dalam mengajukan PK telah dihapus, hal ini tidak berarti bahwa Jaksa kehilangan seluruh kewenangannya dalam proses hukum. Jaksa masih memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum lainnya, seperti kasasi dan Peninjauan Kembali atas permohonan terdakwa.

Dengan penghapusan kewenangan Jaksa dalam mengajukan PK, diharapkan MK dapat lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa konstitusional yang diajukan kepadanya, serta dapat memperkuat independensi lembaga peradilan di Indonesia.

Demikianlah artikel ini membahas mengenai penghapusan kewenangan Jaksa dalam mengajukan PK oleh Mahkamah Konstitusi. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih telah membaca artikel ini.