Artikel

Hati-Hati! Ini Hukumnya Mengambil Gambar atau Merekam Orang Tanpa Izin Dapat Dipidana

Agustus 03, 2023
Beranda
Artikel
Hati-Hati! Ini Hukumnya Mengambil Gambar atau Merekam Orang Tanpa Izin Dapat Dipidana
Hati-Hati! Ini Hukumnya Mengambil Gambar atau Merekam Orang Tanpa Izin Dapat Dipidana

Ngajihukum.com
- Belakangan ini Viral, Lesti Kejora menyentil seorang selebgram asal Palembang. Ia kesal karena selebgram bernama Novi Atazen itu diam-diam merekamnya sambil makan bersama salah seorang temannya, ia juga mengomentari Lesti dan Rizky Billar, diduga terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.

Usai Viral, ternyata merasa risih aktivitasnya di luar ruangan direkam dan disebarkan tanpa izin disertai komentar yang menurutnya tidak beradab.

Selebgram Palembang Novi Atazen meminta maaf usai dirinya disentil Lesti Kejora di Instagram melalui DM dan Instastory, Novi juga menyampaikan permintaan maaf melalui DM. Bukti DM-nya juga diperlihatkan dalam story tersebut.

Apabila demikian, apakah si perekam atau pengambil foto/Video bisa dijerat pidana?

Mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan sesuatu yang melanggar hukum. Maka dari itu, perlu kiranya untuk mengerti akan Undang - undang yang mengatur akan hal itu.

Bisa dikatakan bahwa belum banyak masyarakat yang mengerti akan hal ini, dan mengangap bahwa mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan sesuatu hal yang sepele dan tidak akan berbuntut hukum.

Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Indriyanto Seno Adji, menjelaskan bahwa bisa tidaknya pelaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dipidana, tergantung pada kasusnya.

"Apabila rekaman video tersebut kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan tentu ini dapat dikenakan pidana. Dengan catatan, konten video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, sara, kesusilaan, dan sebagainya," kata Indriyanto, dilansir kompas.com.

Berikut penjelasan mengenai pandangan hukum mengenai mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin:

Hal tersebut diatur pada pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Ancaman pidananya diatur pada pasal 45 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Hasil foto atau video yang disebarkan tanpa izin dengan unsur pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik dapat dijadikan alat bukti untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, dimana dokumen elektronik yang telah dicetak merupakan alat bukti hukum yang diakui secara sah.

Merujuk pada UU Hak Cipta, foto yang menampilkan gambar manusia dikategorikan sebagai karya fotografi dengan objek manusia. Orang yang mengambil gambar/memfoto seseorang dapat disebut sebagai pencipta yang memiliki hak cipta atau hak eksklusif untuk memperbanyak, mempublikasi, dan mengubah karyanya tersebut, serta melarang orang lain melakukan tindakan tersebut tanpa seizinnya.

Namun, terdapat batasan penggunaan hak cipta atas suatu potret. Artinya, orang yang mengambil potret harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari orang yang dipotret. Hal ini tercantum pada pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. Bila dilanggar, pelaku dapat dijerat pidana denda paling banyak Rp500 juta.


Demikianlah ulasan mengenai hukum mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, apalagi disebarkan di media sosial. Semoga bermanfaat.


Sumber refrensi: 
https://www.suara.com/news/2022/05/17/165932/hati-hati-ini-hukumnya-mengambil-gambar-atau-merekam-seseorang-tanpa-izin?page=all
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6849397/selebgram-palembang-minta-maaf-usai-kontenin-lesti-kejora-di-bangkok
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6849078/rekaman-selebgram-palembang-yang-bikin-lesti-kejora-geram
https://www.kompas.tv/nasional/289498/hati-hati-memfoto-atau-merekam-orang-tanpa-izin-ternyata-bisa-dipidana-ini-penjelasannya
https://www.suarajatim.com/2023/01/hati-hati-memotret-orang-lain-tanpa.html