berita

PDIP Bakal Cabut Laporan Rocky Gerung di Bareskrim Polri

November 29, 2023
Beranda
berita
PDIP Bakal Cabut Laporan Rocky Gerung di Bareskrim Polri
PDIP Bakal Cabut Laporan Rocky Gerung di Bareskrim Polri

Ngajihukum.com
- Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mengaku bakal mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran hoaks Presiden Joko Widodo.
Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Tobing menyebut salah satu pertimbangan pencabutan laporan dikarenakan pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga," jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/11).

PDIP berencana mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di kasus ujaran hoaks bajingan tolol. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mengaku bakal mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran hoaks Presiden Joko Widodo.
Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Tobing menyebut salah satu pertimbangan pencabutan laporan dikarenakan pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo.

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga," jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/11).

Johannes menilai sikap Presiden Jokowi beberapa waktu belakangan juga telah berubah. Menurutnya, Jokowi saat ini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.

"Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya," ujarnya.

"Apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres," imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia menilai seluruh tindakan Jokowi adalah pelanggaran hukum dengan melakukan segala cara untuk tetap berkuasa.

Lebih lanjut, Johannes mengaku surat permohonan pencabutan laporan tersebut juga akan segera diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri agar segera ditindaklanjuti.

"Surat pencabutan sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera," katanya.

Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky.

Bareskrim Polri sendiri telah memulai proses penyidikan terhadap akademisi Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Presiden Joko Widodo.
Dugaan penyebaran hoaks itu berkaitan dengan pernyataan Rocky dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7) lalu. Salah satunya berkaitan dengan pernyataan Rocky soal UU Omnibus Law yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di acara itu Rocky menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata tertentu yang membuat marah partai pendukung termasuk PDIP.

Atas perbuatannya Rocky diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.