fiqih

Keledai Najis, Lalu Apa Hukum Memakan Daging Keledai dan Kuda?

Juni 04, 2022
Beranda
fiqih
Keledai Najis, Lalu Apa Hukum Memakan Daging Keledai dan Kuda?
Keledai Najis, Lalu Apa Hukum Memakan Daging Keledai dan Kuda?
ilustrasi, Foto:lucubux.com

Keledai, hewan yang juga masih keluarga kuda ini sudah menemani manusia sejak 5000 tahun lalu. Bahkan keledai saat itu sudah memperlihatkan kehebatan tubuhnya, dengan menjadi hewan pekerja. Keledai menjadi alat transportasi yang dikhususkan membawa barang, sementara orang-orang pemilik barang akan menunggangi kuda, Lantas bagaimana dengan jika memakan daging keledai. Bolehkah? 

 Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda

وَعَنْهُ قَالَ: – لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ, أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَبَا طَلْحَةَ, فَنَادَى: “إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ اَلْحُمُرِاَلْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ketika hari perang Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah, kemudian beliau berseru, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian sekalian memakan daging keledai karena ia kotor.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Mayoritas ulama sepakat haramnya memakan daging keledai peliharaan, begitu pula darah, kencing, dan kotorannya dihukumi najis.  Adapun badan, air liur dan keringatnya terjadi perselisihan, yang shahih adalah suci, karena Nabi mengendarai keledai, dan pasti terkena badan dan keringatnya serta air liurnya, dan ini sulit untuk dihindari, kaidah mengatakan: kesulitan mendatangkan kemudahan. Dan ini adalah pendapat imam Malik, Asy Syafi’I dan riwayat dari imam Ahmad.


Perbedaan Pendapat Ulama

Pendapat Pertama; Semua bagian keledai najis, kencingnya, tahinya, air liurnya, keringatnya dan semua yang keluar dari tubuhnya seperti nanah atau lainnya, berdasarkan keumuman sabdanya: “Karena sesungguhnya ia kotor (najis)”. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan pendapat ini diikuti oleh para sahabat Imam Ahmad. Oleh karena itu pendapat inilah yang popular dalam madzhab Hanbali.

Pendapat Kedua; Air liurnya, apa yang keluar dari hidungnya, apa yang keluar dari matanya seperti air mata, dan keringatnya, dari keledai peliharaan semuanya suci. Ini merupakan pendapat  Imam Malik dan al-Syafi’I, ini juga pendapat Syaikh al-Sa’di dan Alu Syaikh. Alasannya adalah:

▪️Nabi dan para sahabatnya juga biasa menaiki keledai sedangkan orang yang naik keledai tidak terhindar dari basah baik keringat keledai atau terkena air hujan dan lainnya.

▪️Keledai peliharaan sama halnya hadits tentang kucing yang tidak najis dan merupakan hewan yang banyak berkeliaran di lingkungan manusia.

▪️Kembali kepada kaidah “al-masyaqqatu tajlibu al-taisiir”, maka sangat sulit bagi seseorang yang menungganginya harus menghindarkan diri dari keringatnya dan lain-lain.



Lalu bagaimana dengan hukum memakan daging kuda ?

Pembahasan tentang hukum memakan daging kuda tentu menjadi sesuatu yang urgen dikarenakan selain kuda memiliki kemiripan dengan keledai. Kuda juga menjadi salah satu hewan yang difavoritkan oleh masyarakat di beberapa daerah tertentu di Indonesia. Baik sebagai kuda tunggangan maupun  sebagai kuda peliharaan untuk dikonsumsi daging maupun susunya.

Ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan daging kuda

Pendapat Pertama; Daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan dua murid dekatnya: Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Dalil mereka adalah;

▪️Firman Allah dalam QS. An-Nahl: 8  “Dia menciptakan kuda, bighal (peranakan kuda dengan keledai), dan keledai, agar bisa kalian tunggangi dan sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makhluk yang tidak kalian ketahui.”

▪️Hadits dari Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لحوم الخيل والبغال والحمير وكل ذي ناب من السباع

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging kuda, bighal, khimar, dan semua hewan buas yang bertaring.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, dan Ibn Majah).

Pendapat Kedua; Daging kuda hukumnya halal untuk dimakan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan beberapa alasan berikut:

▪️Penyebutan fungsi kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan dalam QS. An-Nahl: 8, sama sekali tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk yang lainnya.

▪️Hadits dari Khalid bin Walid yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An Nasa’I dan Ibnu Majah didhai’ifkan oleh sejumlah ulama di antaranya Imam Al-Bukhari dan Al-Baihaqi, bahkan sebahagian ulama mengatakan hadits tersebut mansukh (hukumnya dihapus).

▪️Terdapat hadits-hadits shahih yang menunjukkan bolehnya daging kuda dimakan, dintaranya hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية ورخص في الخيل

“Pada penaklukan Khoibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim),

Demikian pula dalam hadits dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
نحَرْنا على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فرساً فأكلناه

“Kami pernah menyembelih kuda di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami memakannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Dan pendapat yang kedua ini insya Allah yang rajih [lebih kuat).

Wallahu a’lam bish shawwab.

Sumber : http://hidayatullahmakassar.id/2021/02/07/perbedaan-pendapat-ulama-tentang-najisya-keledai/
https://bbg-alilmu.com/archives/790