Peraturan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022

Mei 29, 2022
Beranda
Peraturan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Konsiderans

Menimbang:

A. bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 menyatakan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

B. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mewujudkan keadilan serta kepastian hukum dalam pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dengan perubahan kedua;

C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;