Artikel

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suaminya di Pengadilan Agama Sumber

Juni 04, 2022
Beranda
Artikel
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Istri Kepada Suaminya di Pengadilan Agama Sumber

Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.

Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.

Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di Kabupaten Majalengka dan Suami bertempat tinggal di Cirebon, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka.

Adapun Syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Membuat Surat gugatan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA          Sumber).
2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah.
3. Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat(diberi materi dan cap POS).
4. Fotokopi KTP Penggugat (diberi materi dan cap POS).
5. Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya di dalam         atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).
7. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

Catatan:
  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,-dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah
  • Semua fotokopi dokumĂ©n gugatan menggunakan kertas A4.