Hukum pidana

Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J

Desember 05, 2022
Beranda
Hukum pidana
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J

Obstruction of justice merupakan istilah hukum dalam penanganan suatu kasus tindak pidana. Diketahui, dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J kini ditetapkan total tujuh orang tersangka obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo.
Lantas, apa yang dimaksud dengan obstruction of justice itu? Simak penjelasannya berikut ini.

Polri telah menetapkan total tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kini Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.


"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Termasuk Ferdy Sambo, ini tujuh tersangka obstruction of justice:

  1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
  2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," kata Dedi.

Pengertian Obstruction of Justice dalam Hukum Pidana
Dikutip dari laman Cornell Law School, obstruction of justice artinya suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.

Pengertian tersebut selaras dengan penjelasan tentang obstruction of justice yang dikutip dari Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan bahwa arti obstruction of justice yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Adapun bunyi Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 221 KUHP Ayat 1:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Isi Pasal 221 KUHP Ayat 2:

Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Adapun bunyi Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) tentang ancaman bagi pelaku obstruction of justice adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Demikian informasi tentang obstruction of justice yang jerat Ferdy Sambo dkk dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.