Hukum perdata

Langkah hukum balik nama sertifikat tanah akibat penjual yang menghilang atau tidak diketahui keberadaannya

Maret 24, 2023
Beranda
Hukum perdata
Langkah hukum balik nama sertifikat tanah akibat penjual yang menghilang atau tidak diketahui keberadaannya
Pada dasarnya, tanah dan bangunan merupakan suatu benda yang tidak bergerak (benda tetap). Oleh karena itu proses jual beli tanah tentu berbeda dengan proses jual beli barang lainnya seperti kendaraan, elektronik dan lainnya.

Proses jual beli tanah harus dilakukan secara teliti dan penuh dengan kehati-hatian. Hal ini dilakukan untuk menghindari suatu konflik yang akan terjadi dikemudian hari serta antara pembeli dan penjual bersama-sama memiliki manfaat atas jual beli tersebut.

Pada umumnya, untuk mengurus balik nama atas sertifikat tanah yang telah dibeli oleh si pembeli kepada penjual biasanya keduanya akan menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris setempat untuk dibuatkan tanda jual beli dan pengurusan balik nama atas tanah tersebut.

Namun dalam hal ini, bagaimana jika si penjual yang telah menjual tanahnya kepada pembeli telah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Sementara proses balik nama atas tanah tersebut belum sempat diajukan atau diurus?

Menjawab pertanyaan tersebut, kami tim kuasa hukum Trafalgar Law Office akan membagi tips-tips nya kepada rekan-rekan pembaca agar dapat dijadikan landasan dan dasar hukum untuk mengurus contoh kasus di atas.

Pertama yang harus saudara lakukan ialah melengkapi terlebih dahulu tanda bukti jual beli yang telah saudara terima dari penjual seperti misalnya kwitansi, sertifikat atau AJB atas tanah tersebut (atas nama penjual) serta surat-surat pendukung lainnya.

Kemudian, saudara bisa mengajukan upaya gugatan di pengadilan negeri setempat atau tempat dimana domisili hukum atas tanah tersebut. Gugatan tersebut ialah gugatan pengesahan jual beli.

Saudara bisa mengajukan secara sendiri ataupun didampingi oleh kuasa hukum atas pengurusan gugatan tersebut.

Dalam gugatan tersebut, saudara meminta penetapan terhadap hakim yang menyidangkan dipengadilan negeri tersebut dengan melengkapi bukti dan saksi-saksi.

Apabila perkara yang saudara ajukan tersebut diterima dan dikabulkan atas pertimbangan hakim yang telah menilai bahwa jual beli saudara antara penjual dianggap sah. Maka saudara bisa mengajukan surat penetapan tersebut kepada pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat untuk meminta dibuatkan Sertifikat atas tanah tersebut.

Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat. Apabila saudara membutuhkan konsultasi hukum lebih lanjut mengenai pertanahan, maka saudara bisa menghubungi kami melalui akun Instagram kami Trafalgar Law Office 👍

Terimakasih.