Artikel

Mau Jadi Advokat? ini dia tahapannya

April 06, 2023
Beranda
Artikel
Mau Jadi Advokat? ini dia tahapannya
ngajihukum.com - Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam UU yang mengaturnya. Begitulah bunyi Pasal 1 angka 1 dalam UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Kemudian, yang dimaksud jasa hukum sendiri ialah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Advokat juga merupakan bagian dari elemen penegak hukum di Indonesia yang memiliki fungsi salah satunya menjunjung nilai-nilai keadilan dalam proses penegakan hukum.
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 UU Advokat sebagai berikut, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Profesi advokat dinilai sebagai profesi yang mulia karena advokat bukan saja membela kepentingan hukum bagi kliennya namun advokat juga berupaya menegakan agar hukum sesuai dengan koridornya.

Nah, lalu bagaimana sih tahapan menjadi seorang Advokat?

Dalam hal ini, kami Tim Hukum Trafalgar Law Office akan membagikan cara-caranya kepada para pembaca setia ngajihukum.com.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Advokat dalam hal ini pasal 3 menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi seorang Advokat ialah :
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Berkedudukan di Negara Indonesia
3. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri serta Pejabat Negara
4. Memiliki Usia sekurang-kurangnya 25 Tahun
5. Memiliki Izasah berlatarbelakang Hukum
6. Mengikuti Ujian Advokat dan telah dinyatakan Lulus
7. Mengikuti Pendidikan Profesi Advokat
8. Magang dikantor Advokat pendamping atau senior sekurang-kurangnya minimal 2 tahun
9. Tidak pernah dipidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih
10. Berperilakuan baik, jujur, bertanggung jawab,  adil, dan mempunyai integritas tinggi.

Nah kira-kira seperti itu tahapan untuk bisa menjadi seorang Advokat. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam UU Advokat.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.