Ngajihukum.com - Pengaturan hukuman pidana penjara seumur hidup tertuang dalam Pasal 12 ayot (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut.
"Pidana penjara adalah seumur hidup atou selama waktu tertentu."
Namun, tidak ada pengertian pidana seumur hidup secara batasan legol formalnya berapa lama waktu yang harus dihabiskan narapidana di penjara.
Anggapan yang berkembang di masyarakat, hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman dengan durasi waktu penjara yang soma dengan Usia pelaku.
Misalnya pelaku berusia 35 tahun ketika melakukan tindakan pidana, maka hukuman penjara seumur hidup yang harus dijalaninya adalah sama 35 tahun.
Namun ternyata tidak demikian. Menurut Ahli Hukum Roeslan Saleh dan Achmad Ali, pengertian hukuman penjara seumur hidup adalah terpidana menjalani masa waktu hukuman sampai sepanjang hidupnya.
Maksudnya, terpidana harus bertahan di penjara sampai maut kematian menjemputnya dari Sang Kuasa, bukan dari eksekusi mati yang dilakukan oleh aparat.
Kendati begitu, ada perbedaan pengertian hukuman penjaraseumur hidup di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP yang baru dan akan berlaku pada 2026.
Menurut KUHP yang baru, pidana penjara dapat dilakukanuntuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu. Pidana penjarauntuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahunberturut-turut atau paling singkat satu hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
Selanjutnya, jika ada pilihan antara pidana mati danpidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatanpidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut-turut.
Namun, pidana penjara untuk waktu tertentu tidakboleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun."Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbongan Mahkamah Agung."
Artinya pada masa mendatang, ketentuan soal batas waktu penjara seumur hidup dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP baru dan akan berlaku tiga tahun mendatang.
Tujuan Penjara Seumur Hidup
Setelah mengetahui arti penjara seumur hidup, lantas apa tujuan pemberian hukuman tersebut?
Hukuman penjara seumur hidup sering kali dianggap sebagai pengganti pidana hukuman mati., Sebab, keduanya sama-sama merupakan hukuman terberat tetapi tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Artinya, terpidana tetap memiliki hak hidup selayaknya hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada setiap orang.
Namun, dia tetap perlu untuk menjalani hukuman yang berat sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan.
Apakah Masa Waktu Penjara Seumur Hidup Dapat Berkurang?
Pertanyaan selanjutnya yang juga sering ditanyakan adalah apakah masa waktu hukuman penjara seumur hidup dapat berkurang?
Menurut KUHP bisa. Caranya dengan menempuh Peninjauan Kembali (PK) yang ditujukan ke Mahkamah Agung, kemudian mengajukan kasasi ke Jaksa Agung.
Jika berbagai hal tersebut berhasil dilakukan, maka terpidana penjara seumur hidup bisa mendapat pengurangan masa hukuman berupa grasi dari presiden.