Artikel

Sejarah LKBH Buntet Pesantren

Agustus 10, 2023
Beranda
Artikel
Sejarah LKBH Buntet Pesantren
Sejarah LKBH Buntet Pesantren
Oleh : Teja Subakti 

Ngajihukum.com - Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Buntet Pesantren untuk pertama kalinya berdiri pada tanggal 31 Maret 2021 sebagaimana Akta Badan Hukum Notaris Bobyanto, SH. No.09 dan SK AHU Kemenkumham 005213.AH.01.07.Tahun 2021.

LKBH Buntet Pesantren merupakan Organisasi Bantuan Hukum yang bergerak dibidang jasa bantuan hukum sebagai representasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

LKBH Buntet Pesantren merupakan salah satu lembaga dilingkungan Pondok Buntet Pesantren yang bergerak dibidang jasa bantuan hukum yang memiliki kantor di Jalan YLPI Buntet Pesantren RT. 11 RW. 04 Desa Mertapada Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. 

LKBH Buntet Pesantren diresmikan secara resmi oleh Bupati Cirebon bapak H. Imron Rosadi, MA., KH. Salman Al Farisi, KH. H. Agus Nasrullah, SH., KH. Ahmad Haris NZ dan para sepuh Kyai dan ulama Buntet Pesantren lainnya pada tanggal 12 Juni 2021.

Struktur pengurus LKBH Buntet Pesantren untuk yang pertama kalinya diisi oleh, yaitu :
1. Adv. Qorib, SH., MH., CIL., C.Me. Sebagai Direktur Eksekutif
2. Adv. Teja Subakti, SH. Sebagai Sekretaris Jenderal
3. Adv. Rakhman Riswanto, SH. Sebagai Direktur Litigasi
4. Adv. Ahmad Faby Krian Ardani, SH. Sebagai Direktur Non Litigasi
5. Ahmad Al Muhajirin Ilalloh, S.Ag. Sebagai Kepala Kantor
6. Anjar Ma'mun Habibi, S. Pd. Sebagai Wakil Kepala Kantor
7. Ahmad Yusuf Rifai, SH. Sebagai Ketua Tim Paralegal
8. Puguh Purwandono, SE. Sebagai Ketua Advokasi dan Media
9. Firman sebagai Paralegal

Sejarah LKBH Buntet Pesantren tak lepas dari perjuangan para pengurus generasi pertama dan dorongan para sepuh Kyai Buntet Pesantren agar memiliki sebuah kantor hukum dilingkungan Pondok Buntet Pesantren. 

Tujuan berdirinya LKBH Buntet Pesantren sebagaimana kantor organisasi bantuan hukum pada umumnya ialah berperan aktif untuk membantu masyarakat sekitar terkhusus bagi kalangan masyarakat tidak mampu dalam memperjuangkan hak hukum. 

Para pengurus LKBH Buntet Pesantren termasuk tim advokat telah memiliki izin dari organisasi Advokat seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan demikian memiliki legalitas yang jelas sebagaimana yang diamankan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. 

Kemudian, tim Paralegal LKBH Buntet Pesantren juga telah memenuhi syarat sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Bantuan Hukum dan Permenkumham No.3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang artinya legalitas tim Paralegal tersebut juga telah memenuhi syarat untuk menjalankan profesinya sebagai asisten Advokat. 

Advokat dan Paralegal LKBH Buntet Pesantren membuka layanan jasa bantuan hukum seperti permasalahan hukum pidana, perdata, maupun hukum keluarga. Layanan bantuan hukum sendiri meliputi konsultasi, mewakili, membela, memperjuangkan kepentingan hukum klien, serta bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dengan kriteria yang ditentukan oleh kantor LKBH Buntet Pesantren. 

Selain itu, tim Advokat dan Paralegal LKBH Buntet Pesantren juga memiliki agenda rutin ialah dengan melakukan penyuluhan hukum kepada setiap masyarakat terkhusus masyarakat yang masih awam akan pengetahuan hukum juga melakukan program sosialisasi hukum dilingkungan Pondok Buntet Pesantren dan sekitarnya. 

Saat ini, kantor LKBH Buntet Pesantren masih terus bereksistensi menjalankan tugas dan kewajiban profesinya dengan generasi kepengurusan kedua yang dikomandoi oleh Adv. Ahmad Faby Krian Ardani, SH. Sebagai Direktur Eksekutif dan pengurus lainnya. 

Dibawah kepemimpinan Faby saat ini, LKBH Buntet Pesantren mencoba untuk berinovasi membuka peluang bagi generasi muda terkhusus keberadaan santri dilingkungan pondok Buntet Pesantren untuk bergabung menjadi bagian dari keluarga LKBH Buntet Pesantren. 

Seiring dengan maraknya penurunan kepercayaan terhadap penegakkan hukum di Indonesia. LKBH Buntet Pesantren di era kepengurusan Faby dan kawan-kawan juga memiliki harapan menjadi elemen penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Serta diharapkan agar dapat mengimbangi kepentingan-kepentingan elemen penegak hukum lainnya agar bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

LKBH Buntet Pesantren akan terus aktif mewarnai perjuangan keadilan bagi masyarakat sekitar terkhusus ialah masyarakat miskin yang ditindas oleh kejamnya ketidakadilan hukum. 

Faby dan pengurus lainnya juga berpandangan bahwa hadirnya LKBH Buntet Pesantren diharapkan dapat memberikan wawasan hukum serta mendorong lahirnya praktisi-praktisi hukum dikalangan santri Buntet Pesantren. 

Diantara banyaknya lembaga pendidikan dilingkungan Buntet Pesantren. Melalui LKBH Buntet Pesantren ini, faby dan pengurus lainnya memiliki semangat tinggi untuk berperan serta dalam mencerdaskan setiap santri dan lingkungan sekitar agar memiliki pengetahuan luas seputar hukum dan sosial.