Artikel

Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia

November 29, 2023
Beranda
Artikel
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia

Ngajihukum.com
- Pada November 2020, pemerintah Indonesia meresmikan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai upaya untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Salah satu aspek penting dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan dalam perhitungan pesangon bagi pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia.

1. Definisi Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang di-PHK sebagai bentuk kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. Menurut UU Cipta Kerja, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.
2. Rumus Perhitungan Pesangon
Rumus perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
Pesangon=(MasaKerja/12)xGajiTerakhir
Dalam rumus ini:

Masa Kerja dihitung dalam bulan.

Gaji Terakhir adalah gaji bulanan terakhir pekerja.

3. Contoh Perhitungan Pesangon
Misalkan seorang pekerja di-PHK dengan masa kerja 5 tahun dan gaji terakhir Rp 5.000.000 per bulan, maka perhitungan pesangonnya adalah sebagai berikut:
Pesangon=(60bulan/12)xRp5.000.000=Rp25.000.000
4. Komponen Penghitungan Pesangon
Perlu dicatat bahwa dalam perhitungan pesangon, beberapa hal perlu diperhatikan:

Masa Kerja dihitung dari awal pekerja memulai bekerja hingga akhir hubungan kerja.

Gaji Terakhir mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan elemen gaji lain yang menjadi bagian tetap dari pendapatan pekerja.

5. Perlindungan dan Kewajiban Pengusaha
UU Cipta Kerja juga menetapkan perlindungan bagi pekerja dan kewajiban bagi pengusaha. Selain pesangon, pekerja yang di-PHK juga memiliki hak atas uang penggantian hak, uang penggantian hak pengembalian upah, dan hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Penyesuaian Perhitungan Pesangon
Perlu diingat bahwa peraturan terkait pesangon dan ketentuan hubungan kerja dapat berubah. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa peraturan terbaru dan memastikan bahwa perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kesimpulan
Menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia melibatkan rumus yang sederhana namun memberikan gambaran yang jelas tentang kompensasi yang seharusnya diterima oleh pekerja yang di-PHK. Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami ketentuan ini agar proses pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source: https://umsu.ac.id/berita/menghitung-pesangon-berdasarkan-uu-cipta-kerja-indonesia/