Ngajihukum.com - Pasti kita sudah tak asing dengan surat wasiat. Biasanya isi surat wasiat berkaitan dengan pembagian harta warisan setelah pewasiat meninggal dunia.
Akan tetapi, isi surat wasiat tak melulu soal pembagian harta warisan. Bisa juga berisi permintaan maaf, amanat kepada keluarga, hingga hal-hal duniawi yang belum bisa dipenuhi pewasiat selama hidupnya, misalnya utang.
Pengertian Surat Wasiat
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 875, surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Untuk memahami lebih lanjut soal surat wasiat, baja jenis-jenis surat wasiat di bawah ini yang dibagi berdasarkan jenisnya.
Jenis-jenis Surat Wasiat
Surat wasiat itu ada macam-macam jenisnya, yaitu:
1. Surat wasiat olografis
Mengutip dari Hukum Online, Rabu (6/9/2023) yang mengutip dari J. Satrio (Ibid, hal. 185-186), surat wasiat olografis adalah surat wasiat yang dibuat dan ditulis sendiri oleh testateur (pewaris). Berdasarkan Pasal 932 KUHPer, surat wasiat seperti itu harus ditulis sendiri oleh testateur dan ditandatangani olehnya. Selanjutnya surat itu dibawa ke notaris untuk disimpan/dititipkan dalam protokol notaris.
Selanjutnya, surat tersebut dibuatkan akta oleh notari yang disebut akta van depot. Sesudah dibuat, akta itu ditandatangani oleh testateur, saksi-saksi (2 orang), dan notaris. Maka, surat wasiat itu mempunyai kekuatan yang sama dengan wasiat umum, yang dibuat di hadapan seorang notaris.
2. Surat wasiat umum
Surat wasiat umum adalah surat wasiat yang dibuat testateur di hadapan notaris. Ini merupakan bentuk testamen yang paling umum dan yang paling dianjurkan. Sebab, notaris berkesempatan dan wajib memberikan bimbingan, petunjuk supaya wasiat tersebut dapat terlaksana sedekat mungkin dengan kehendak testateur.
3. Surat wasiat rahasia atau tertutup
Pewari menulis surat wasiat rahasia atau tertutup atau menyuruh orang lain untuk menulisnya, pewaris harus menandatangani penatapan-penatapannya. Berdasarkan Pasal 940 KUHPer, kertas yang memuat penatapan-penatapannya atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup rapat dan disegel.
Pewaris juga harus menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada notaris, di hadapan 4 orang saksi atau dia menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, yang ditulis sendiri atau menyuruh orang lain menulisnya dan ditandatangani olehnya.