Artikel

Ini Dia, Biaya Jasa Hukum Advokat atau Pengacara

Agustus 10, 2023
Beranda
Artikel
Ini Dia, Biaya Jasa Hukum Advokat atau Pengacara

Ngajihukum.com - Setiap orang didunia ini tentunya tidak akan pernah terbebas dari masalah hidup. Masalah dalam hidup merupakan bentuk cobaan dan pendewasaan diri sebagai manusia. Jadi, setiap masalah dalam hidup merupakan hal yang pasti dan tidak bisa dihindari termasuk permasalahan hukum sekalipun. 

Bagi anda yang memiliki permasalahan hukum, mungkin akan mencari solusinya dengan meminta bantuan seorang Advokat atau Pengacara untuk bisa mengatasi permasalahan yang saat ini sedang anda hadapi. 

Advokat sendiri merupakan seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar persidangan sesuai dengan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Jasa hukum yang dimiliki seorang Advokat sendiri meliputi : 
1. Memberikan konsultasi hukum
2. Memberikan bantuan hukum
3. Menjalankan kuasa
4. Mewakili, mendampingi, membela,  dan melakukan tindakan hukum lainnya dalam memperjuangkan kepentingan klien yang dibenarkan menurut undang-undang. 

Nah, lalu berapakah tarif dan biaya untuk membayar jasa Advokat / Pengacara? 

Bagi anda yang sedang membutuhkan jasa hukum seorang Advokat, wajib mengetahui berapa biaya tarif jasa hukum seorang Advokat. Mari simak penjelasan di bawah ini. 

Pada dasarnya, jasa hukum yang diberikan seorang Advokat tentunya berbeda-beda. Hal tersebut disebabkan karena faktor tingkat kesulitan dan kemudahan setiap perkara, biaya operasional, waktu dan tenaga yang dihabiskan, serta pengaruh nama besar kantor Advokat. 

Namun, seorang Advokat biasanya akan melakukan negosiasi terlebih dahulu dengan kliennya untuk menyepakati bersama mengenai biaya yang akan dibayarkan oleh klien. 

Biasanya, seorang Advokat akan menawarkan biaya jasa hukumnya meliputi : 
1. Lawyer fee
Biaya ini merupakan biaya yang dibayarkan oleh klien kepada Advokat atas kesepakatan bersama sebagai honorarium awal menggunakan jasanya. 

2. Operasional fee atau transport fee
Yaitu biaya yang dibayarkan oleh klien kepada Advokat setiap kali melakukan perjalanan penanganan perkara baik didalam maupun diluar persidangan. 

3. Succes fee
Biaya yang dibayarkan oleh klien kepada Advokat ketika seorang Advokat berhasil menangani perkara tersebut dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan. Biasanya, biaya succes fee ini akan dibuat perjanjian succes fee di awal. 

Nah, ketiga jenis biaya tersebut tentunya merupakan hasil dari kesepakatan antara klien dan Advokat. Karena pada dasarnya, tarif biaya jasa hukum seorang Advokat atau pengacara bergantung pada tingkat kesulitan kasus dan nama besar seorang Advokat tersebut. 

Mengenai berapa besaran tarif dan biaya jasa hukum Advokat atau pengacara, akan dibahas di artikel selanjutnya.